Lapor Perubahan Tempat Tinggal (Alamat)
Orang asing terdaftar yang pindah rumah harus melaporkan tempat tinggal (alamat) baru dalam 14 hari. Lapor di kantor kelurahan (읍·면·동) wilayah alamat baru atau kantor imigrasi, atau bisa juga diproses online lewat lapor pindah alamat di Hi Korea/Gov24. Jaga info tempat tinggal di ARC selalu terbaru agar tidak kena denda dan kerugian lainnya, dan surat/tagihan juga sampai dengan benar.
Apa yang perlu dibawa
- ARC
- Bukti alamat baru (kontrak sewa, surat konfirmasi masuk asrama, dll.)
- (Online) sertifikat bersama/sarana verifikasi sederhana
Langkah demi langkah
- 1Siapkan pelaporan dalam 14 hari setelah pindah
- 2Kunjungi kantor kelurahan wilayah alamat baru atau kantor imigrasi
- 3Atau lapor pindah alamat online lewat Hi Korea/Gov24
- 4Pastikan info tempat tinggal di ARC sudah diperbarui
Tips
- ⚠️ Melewati batas 14 hari bisa dikenai denda — begitu pindah, segera lapor.
- Lapor pindah alamat (전입신고) di kantor kelurahan sering kali sekaligus memproses perubahan tempat tinggal — urus dalam sekali jalan.
- Alamat yang dilaporkan dengan benar mencegah masalah saat perpanjangan visa, pemberitahuan pos, dll.
- Tanggal pasti (perlindungan deposit) yang didapat saat menyewa rumah juga urus bersamaan dengan lapor pindah alamat.
Kontak penting
- Pusat Bantuan Orang Asing ☎1345 (multibahasa)
- Hi Korea www.hikorea.go.kr
- Gov24 www.gov.kr
Panduan terkait
Ini adalah panduan umum dan dapat berubah seiring waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi sebelum mengajukan.
Terakhir diperbarui: 2026-06-09