Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit)
Ini sistem bagi orang asing terdaftar untuk keluar dari Korea lalu masuk kembali dengan status tinggal yang sama. Orang asing terdaftar biasanya bisa masuk kembali tanpa izin tersendiri (bebas izin) jika kembali dalam 1 tahun sejak tanggal keberangkatan (penduduk tetap F-5: dalam 2 tahun). Namun jika berencana berada di luar lebih lama dari itu, Anda harus mendapatkan ‘izin masuk kembali’ sebelum berangkat agar status Anda tetap terjaga (berbeda menurut kewarganegaraan/status, jadi selalu pastikan).
Apa yang perlu disiapkan
- Paspor
- Kartu registrasi orang asing (ARC)
- Formulir permohonan terpadu (통합신청서 — formulir permohonan izin masuk kembali)
- (Tergantung status) dokumen tambahan dan biaya
Cara melanjutkan
- 1Sebelum berangkat, cek apakah status Anda termasuk bebas izin (biasanya dalam 1 tahun; F-5 dalam 2 tahun)
- 2Jika akan berada di luar melebihi masa bebas izin, ajukan izin masuk kembali sebelum berangkat (e-application Hi Korea atau datang langsung)
- 3Izin masuk kembali hanya berlaku dalam rentang masa berlaku paspor dan masa tinggal Anda — cek tanggal-tanggalnya
- 4Masuk kembali dalam jangka waktu yang diizinkan
- 5Jika pergi lama, periksa lebih dulu agar masa tinggal Anda tidak habis selama berada di luar negeri
Tips
- ⚠️ Kembali setelah lewat masa bebas izin bisa membuat status tinggal Anda hilang — selalu pastikan sebelum berangkat.
- ⚠️ Izin masuk kembali harus didapat ‘sebelum berangkat’ — setelah berada di luar negeri, sulit mendapatkannya.
- Pastikan tanggal habis masa tinggal tidak bertabrakan dengan jadwal masuk kembali Anda (habis berlaku saat di luar negeri akan merepotkan).
- Siapa yang bebas izin, jangka waktu, dan biayanya berbeda menurut kewarganegaraan/status — pastikan lewat ☎1345 atau Hi Korea.
Kontak penting
- Pusat Bantuan Orang Asing ☎1345 (hari kerja, konsultasi multibahasa)
- Hi Korea www.hikorea.go.kr (e-application izin masuk kembali)
Panduan terkait
Ini informasi umum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Aturan izin tinggal berbeda menurut visa, kewarganegaraan, dan situasi, serta sering berubah — selalu pastikan dengan sumber resmi (Pusat Kontak Imigrasi ☎1345, Hi Korea, agen administrasi berlisensi).
Terakhir diperbarui: 2026-06-09