Mengundang Keluarga (Pasangan & Anak)
Tergantung status tinggal Anda, pasangan dan anak di bawah umur dari negara asal bisa diundang untuk tinggal bersama di Korea. Jalur yang umum adalah status pendamping keluarga (F-3): biasanya pengundang di Korea lebih dulu mendapatkan ‘surat keterangan penerbitan visa’ (사증발급인정서), lalu keluarga mengurus visa di negara asal dan masuk ke Korea. Visa mana yang mengizinkan keluarga ikut serta, serta persyaratan penghasilan/keuangannya, berbeda menurut status Anda dan kebijakan. Belakangan ini, apostille/legalisasi konsuler untuk dokumen hubungan keluarga dan pembuktian kemampuan finansial berdasarkan jumlah anggota keluarga diperketat.
Apa yang perlu disiapkan
- Paspor dan ARC pengundang
- Bukti hubungan keluarga (akta nikah/akta kelahiran, dll. — perlu apostille atau legalisasi konsuler)
- Bukti penghasilan/kemampuan finansial (dibuktikan berdasarkan jumlah anggota keluarga)
- Bukti tempat tinggal (hunian)
- Formulir permohonan terpadu (통합신청서) dan biaya (untuk pengajuan di dalam Korea)
Cara melanjutkan
- 1Cek apakah status Anda mengizinkan keluarga ikut serta (F-3, dll.) dan apakah Anda memenuhi persyaratan penghasilan/keuangan
- 2Siapkan dokumen hubungan keluarga dan penghasilan — dokumen dari negara asal perlu apostille/legalisasi konsuler dan terjemahan
- 3Pengundang di Korea mengajukan ‘surat keterangan penerbitan visa’ (사증발급인정서) ke kantor imigrasi (reservasi lewat Hi Korea)
- 4Setelah terbit, keluarga mengajukan visa di perwakilan Korea di negara asal
- 5Setelah keluarga tiba, lakukan registrasi orang asing (jika tinggal lebih dari 90 hari)
Tips
- ⚠️ Status yang diizinkan, kriteria penghasilan (keuangan), dan dokumennya sangat berbeda menurut visa/kewarganegaraan/kebijakan dan belakangan diperketat — sebelum mengajukan, selalu pastikan dengan ☎1345 atau agen administrasi (행정사).
- Imigrasi pernikahan (F-6) adalah sistem yang berbeda dari pendamping keluarga (F-3) — jika pasangan Anda orang Korea atau penduduk tetap, cek secara terpisah.
- ⚠️ Menyiapkan dokumen dari negara asal (akta nikah/kelahiran) butuh apostille, legalisasi konsuler, dan terjemahan sehingga makan waktu lama — mulailah lebih awal.
- Pasangan tanpa pernikahan resmi tidak diakui, dan anak biasanya hanya bisa ikut selama masih di bawah umur (detailnya pastikan ke kantor imigrasi).
Kontak penting
- Pusat Bantuan Orang Asing ☎1345 (hari kerja, konsultasi multibahasa)
- Hi Korea www.hikorea.go.kr (surat keterangan penerbitan visa, reservasi kunjungan)
Panduan terkait
Ini informasi umum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Aturan izin tinggal berbeda menurut visa, kewarganegaraan, dan situasi, serta sering berubah — selalu pastikan dengan sumber resmi (Pusat Kontak Imigrasi ☎1345, Hi Korea, agen administrasi berlisensi).
Terakhir diperbarui: 2026-06-09