id한국in

Pindah Rumah? Laporkan Alamat Baru Anda (dalam 15 hari)

Saat Anda pindah rumah di Korea, Anda harus melaporkan alamat baru dalam waktu 15 hari. Lakukan sendiri secara gratis tanpa jasa pengurus (행정사) — berikut cara termudah dan apa yang perlu disiapkan.

Bagaimana cara melapor? (mulai dari yang termudah)

🏛️ Lapor pindah di kantor pelayanan warga (termudah)

Jika Anda melapor pindah (전입신고) di kantor pelayanan warga eup/myeon/dong (읍·면·동 주민센터) yang membawahi rumah baru Anda, hal itu sering kali sekaligus diproses sebagai laporan perubahan tempat tinggal. Gratis — bawa ARC (외국인등록증) dan bukti tempat tinggal Anda.

💻 Hi Korea online

Di situs layanan elektronik untuk warga asing (Hi Korea / 하이코리아), pilih 'laporan perubahan tempat tinggal' dan ajukan. Anda memerlukan sertifikat bersama (공동인증서), dan biasanya diproses dalam 3 hari (tidak termasuk akhir pekan/hari libur).

🏢 Kunjungan ke kantor imigrasi

Kunjungi kantor imigrasi dan urusan orang asing (출입국·외국인관서) yang membawahi alamat baru Anda dan laporkan di sana. Biasanya diperlukan reservasi kunjungan, jadi buat janji dulu di Hi Korea (하이코리아) sebelum datang.

Penting untuk diketahui

  • 📅 Anda harus melapor dalam waktu 15 hari sejak tanggal pindah (masuk).
  • ⚠️ Melewati batas waktu dapat berakibat sanksi seperti denda administratif. Periksa aturan dan jumlah pastinya ke imigrasi atau ☎1345.
  • 🏠 Laporkan alamat Anda dengan tepat (nama jalan atau nomor petak/지번) agar sesuai dengan ARC Anda. Jika alamat tidak cocok, bisa timbul masalah pada surat dan urusan administrasi.
  • 🆓 Melakukannya sendiri gratis. Kami tidak melapor untuk Anda — kami hanya menjelaskan caranya.
  • 🔁 Anda harus melapor kembali setiap kali pindah.
Lapor di Hi Korea

Ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Batas waktu lapor, cara, dokumen yang diperlukan, dan sanksi berbeda menurut visa, daerah, dan situasi pribadi serta dapat berubah. Pastikan detail yang tepat di Hi Korea (하이코리아, www.hikorea.go.kr) atau ke Pusat Informasi Terpadu Orang Asing (외국인종합안내센터 ☎1345).