Pindah Tempat Kerja (E-9)
Pada visa E-9 (Sistem Izin Kerja), prinsipnya Anda terus bekerja di tempat kerja pertama Anda — tidak bisa pindah kerja sesuka hati. Namun, jika ada alasan sah yang membuat hubungan kerja normal sulit dilanjutkan, seperti tempat kerja tutup/berhenti beroperasi atau gaji tertunggak, Anda bisa pindah tempat kerja melalui pusat ketenagakerjaan (고용센터). Aturan seperti jumlah perpindahan, alasan yang diakui, dan masa mencari kerja sering berubah mengikuti kebijakan, jadi jangan menyimpulkan sendiri — selalu pastikan standar terbaru ke pusat ketenagakerjaan, ☎1345, atau ☎1350.
Apa yang perlu disiapkan
- Paspor dan kartu registrasi orang asing (ARC)
- Bukti alasan pindah (usaha tutup/berhenti beroperasi, gaji tertunggak, perlakuan tidak adil, pelanggaran syarat kerja, dll.)
- Kontrak kerja yang ada dan dokumen terkait pekerjaan
- Formulir permohonan pindah tempat kerja (pusat ketenagakerjaan / EPS)
Cara melanjutkan
- 1Periksa apakah situasi Anda termasuk alasan yang sah (usaha tutup/berhenti beroperasi, gaji tertunggak, pelanggaran syarat kerja, perlakuan tidak adil, dll.)
- 2Kumpulkan dokumen yang membuktikan alasannya (bukti tunggakan, bukti penutupan usaha, dll.)
- 3Ajukan permohonan pindah tempat kerja ke pusat ketenagakerjaan yang membawahi tempat kerja Anda (sistem EPS)
- 4Setelah mendaftar sebagai pencari kerja, carilah tempat kerja baru dalam jangka waktu yang ditentukan
- 5Setelah menandatangani kontrak kerja baru, jalani prosedur izin tinggal yang diperlukan
Tips
- ⚠️ Aturan jumlah perpindahan, alasan yang diakui, dan masa mencari kerja sering berubah — pastikan berdasarkan kasus Anda sendiri ke pusat ketenagakerjaan, ☎1345, atau ☎1350.
- ⚠️ Jika tidak menemukan tempat kerja baru dalam jangka waktu yang ditentukan, izin tinggal Anda (sampai harus keluar Korea) bisa terdampak — bergeraklah cepat.
- Jika pindah karena perlakuan tidak adil (gaji tertunggak, kata-kata kasar, dll.), pastikan menyimpan bukti yang membuktikannya.
- Pindah tempat kerja terkait langsung dengan status izin tinggal — jangan memutuskan sendirian; tanyakan dulu ke Pusat Bantuan Orang Asing (☎1345).
Kontak penting
- Pusat Bantuan Orang Asing ☎1345 (izin tinggal / Sistem Izin Kerja, multibahasa)
- Pusat konsultasi Kementerian Ketenagakerjaan ☎1350 (multibahasa)
- Sistem Izin Kerja EPS eps.go.kr
Panduan terkait
Ini informasi umum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Aturan ketenagakerjaan dan izin tinggal bergantung pada situasi Anda dan kebijakan — selalu pastikan dengan ahli (Kementerian Ketenagakerjaan Korea ☎1350, konsultan ketenagakerjaan bersertifikat) dan sumber resmi.
Terakhir diperbarui: 2026-06-09