id한국in
Semua panduan kerja

Menerima Pesangon

Pesangon adalah uang yang ditetapkan undang-undang bagi pekerja yang berhenti setelah bekerja selama periode tertentu (UU Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja). Prinsipnya, jika Anda bekerja terus-menerus selama 1 tahun atau lebih dengan rata-rata 15 jam/minggu atau lebih (dihitung per 4 minggu), Anda menerima minimal 30 hari upah rata-rata untuk setiap 1 tahun masa kerja. Aturan ini berlaku sama untuk pekerja asing apa pun kewarganegaraan atau visanya, dan pada prinsipnya harus dibayar dalam 14 hari setelah berhenti kerja. Cek dulu perkiraan jumlahnya dengan kalkulator di atas (jumlah tiap orang berbeda tergantung perhitungan upah rata-rata, jadi hanya sebagai referensi).

Based on official sources · verify before deciding· as of 2026-06-09Official site

Apa yang perlu disiapkan

  • Kontrak kerja
  • Slip gaji dan catatan transfer bank (minimal 3 bulan terakhir)
  • Dokumen yang menunjukkan tanggal masuk dan berhenti kerja
  • Catatan kehadiran / masa kerja

Cara melanjutkan

  1. 1Pastikan Anda sudah bekerja terus-menerus 1 tahun atau lebih dengan rata-rata 15 jam/minggu atau lebih (dihitung per 4 minggu)
  2. 2Upah rata-rata 1 hari dihitung dari total upah 3 bulan terakhir sebelum berhenti (bisa berbeda tergantung bonus/tunjangan ikut dihitung atau tidak)
  3. 3Standarnya 30 hari upah rata-rata untuk setiap 1 tahun masa kerja — cek perkiraannya dengan kalkulator di atas
  4. 4Pada prinsipnya pembayaran dilakukan dalam 14 hari setelah berhenti kerja (bisa diperpanjang dengan kesepakatan kedua pihak)
  5. 5Jika lewat batas waktu belum dibayar, bisa dianggap gaji tertunggak — Anda bisa konsultasi atau mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan ☎1350

Tips

  • Untuk E-9 dsb., asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험) yang didaftarkan pemberi kerja bisa menggantikan sebagian atau seluruh pesangon (lihat panduan terpisah).
  • ⚠️ Upah rata-rata yang sebenarnya mencakup bonus/berbagai tunjangan, jadi bisa berbeda dari hasil kalkulator — jika ada perselisihan, jangan menyimpulkan sendiri; pastikan dengan konsultan ketenagakerjaan bersertifikat atau ☎1350.
  • Jika jam kerja menurut kontrak kurang dari 15 jam/minggu, Anda mungkin tidak berhak atas pesangon meskipun jam kerja nyata bertambah karena lembur — konsultasikan jika ragu.
  • Pesangon yang tidak dibayar bisa termasuk gaji tertunggak — simpan bukti-buktinya (slip gaji, catatan bank).

Kontak penting

  • Pusat konsultasi Kementerian Ketenagakerjaan ☎1350 (konsultasi multibahasa)
  • Badan Bantuan Hukum Korea ☎132 (konsultasi hukum gratis)

Selesaikan dengan alat bantu

Panduan terkait

Lihat situs resmi

Ini informasi umum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Aturan ketenagakerjaan dan izin tinggal bergantung pada situasi Anda dan kebijakan — selalu pastikan dengan ahli (Kementerian Ketenagakerjaan Korea ☎1350, konsultan ketenagakerjaan bersertifikat) dan sumber resmi.
Terakhir diperbarui: 2026-06-09