Slip Gaji (Rincian Upah)
Saat membayar upah, pemberi kerja punya kewajiban hukum menyerahkan slip gaji (Pasal 48 UU Standar Ketenagakerjaan, berlaku sejak November 2021). Slip gaji memuat total upah, jumlah per pos seperti gaji pokok/tunjangan, cara menghitungnya, dan rincian potongan (pajak penghasilan, 4 asuransi), sehingga Anda bisa memeriksa kenapa gaji Anda sebesar itu. Tidak memberikannya atau menulis tidak sesuai fakta bisa membuat pemberi kerja didenda, dan orang asing juga punya hak yang sama untuk menerimanya.
Cara melanjutkan
- 1Terimalah slip gaji setiap hari gajian (boleh kertas maupun dokumen elektronik)
- 2Periksa apakah gaji pokok, tunjangan lembur/malam/hari libur, dan jam kerja sudah sesuai
- 3Periksa apakah cara penghitungan tiap pos tertulis (mis. upah per jam × jam)
- 4Periksa apakah pos potongan (pajak penghasilan, 4 asuransi) tertera di slip
- 5Cocokkan jumlah bersih yang diterima dengan uang yang masuk ke rekening, dan simpan slipnya
Tips
- Menyerahkan slip gaji adalah kewajiban hukum pemberi kerja — jika tidak diberi, Anda boleh memintanya dengan percaya diri (tidak memberikan/menulis palsu bisa kena denda).
- ⚠️ Jika isi slip dan jumlah yang masuk rekening berbeda, itu bisa jadi gaji tertunggak — jangan menyimpulkan sendiri; konsultasikan ke ☎1350.
- Kumpulkan slip gaji setiap bulan — itu bukti penting dalam perselisihan soal gaji tertunggak, pesangon, atau tunjangan cuti.
- Jika tidak menerima versi kertas, Anda juga bisa menerimanya sebagai dokumen elektronik (mis. KakaoTalk, email — diakui secara hukum).
Kontak penting
- Pusat konsultasi Kementerian Ketenagakerjaan ☎1350 (multibahasa)
Selesaikan dengan alat bantu
Panduan terkait
Ini informasi umum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Aturan ketenagakerjaan dan izin tinggal bergantung pada situasi Anda dan kebijakan — selalu pastikan dengan ahli (Kementerian Ketenagakerjaan Korea ☎1350, konsultan ketenagakerjaan bersertifikat) dan sumber resmi.
Terakhir diperbarui: 2026-06-09