Kerja & Gaji
Masalah yang muncul di tempat kerja — pesangon, gaji tertunggak, pindah tempat kerja, semua di satu tempat. Pekerja asing juga dilindungi hukum secara setara.
Dapatkan gaji Anda yang belum dibayar
Hitung perkiraan gaji yang belum dibayar dan susun draf pengaduan yang Anda ajukan sendiri — tanpa login
Tuntut selisih Asuransi Keberangkatan Anda
Jika dana asuransi lebih kecil dari pesangon, tuntut selisihnya ke perusahaan
Cedera Saat Bekerja? Ajukan Klaim Kecelakaan Kerja
Ajukan sendiri meski perusahaan tidak mau — dapatkan biaya perawatan & tunjangan tidak bekerja
🧮 Kalkulator Pesangon
Masukkan tanggal mulai kerja, hari kerja terakhir, dan rata-rata gaji bulanan untuk memperkirakan pesangon Anda.
📖 Baca panduan {title}Ini hanyalah perkiraan. Rata-rata gaji Anda yang sebenarnya termasuk bonus/tunjangan, sehingga hasilnya bisa berbeda. Pastikan jumlah dan syarat pastinya ke Kementerian Ketenagakerjaan Korea ☎1350 atau konsultan ketenagakerjaan bersertifikat (nomusa).
📅 Kalkulator Cuti Tahunan
Masukkan tanggal mulai kerja untuk melihat berapa hari cuti tahunan berbayar yang menjadi hak Anda saat ini. Aturan ini berlaku sama untuk pekerja asing.
📖 Baca panduan {title}Ini perkiraan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea. Jumlah cuti sebenarnya bisa berbeda menurut tingkat kehadiran (80%), perhitungan tahun fiskal, dan program anjuran pemakaian cuti. Pastikan jumlah hari pastinya ke Kementerian Ketenagakerjaan Korea ☎1350 atau konsultan ketenagakerjaan bersertifikat.
⏱️ Kalkulator Upah Lembur
Masukkan upah per jam dan jumlah jam lembur untuk memperkirakan upah lembur (umumnya 1,5×). Aturan ini berlaku sama untuk pekerja asing.
📖 Baca panduan {title}Perkiraan berdasarkan premi Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (1,5×). Bisa berbeda untuk tempat kerja dengan kurang dari 5 karyawan, kerja malam/hari libur yang tumpang tindih, atau cara perhitungan upah biasa. Pastikan jumlah pastinya ke Kementerian Ketenagakerjaan Korea ☎1350 atau konsultan ketenagakerjaan bersertifikat.
Panduan kerja
Menerima Pesangon
Pesangon adalah uang yang ditetapkan undang-undang bagi pekerja yang berhenti setelah bekerja selama periode tertentu (UU Jaminan Tunjangan Pensiun Pekerja). Prinsipnya, jika Anda bekerja terus-menerus selama 1 tahun atau lebih dengan rata-rata 15 jam/minggu atau lebih (dihitung per 4 minggu), Anda menerima minimal 30 hari upah rata-rata untuk setiap 1 tahun masa kerja. Aturan ini berlaku sama untuk pekerja asing apa pun kewarganegaraan atau visanya, dan pada prinsipnya harus dibayar dalam 14 hari setelah berhenti kerja. Cek dulu perkiraan jumlahnya dengan kalkulator di atas (jumlah tiap orang berbeda tergantung perhitungan upah rata-rata, jadi hanya sebagai referensi).
Gaji Tertunggak (Saat Gaji Tidak Dibayar)
Jika gaji, tunjangan, atau pesangon tidak dibayar pada tanggal yang ditentukan, pekerja asing juga dilindungi hukum secara sama, apa pun kewarganegaraan atau visanya. Anda bisa mengajukan pengaduan (jinjeong) untuk menuntut pembayaran gaji yang tertunggak, atau tuntutan pidana (goso) agar pemberi kerja dihukum karena melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Kumpulkan bukti dan laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan — pengawas ketenagakerjaan akan menyelidiki, dan Anda juga bisa berkonsultasi dalam berbagai bahasa lewat ☎1350. Keputusan akhir soal jumlah tunggakan dan ada-tidaknya pelanggaran ada di tangan pengawas/ahli, jadi jangan menyimpulkan sendirian.
Pindah Tempat Kerja (E-9)
Pada visa E-9 (Sistem Izin Kerja), prinsipnya Anda terus bekerja di tempat kerja pertama Anda — tidak bisa pindah kerja sesuka hati. Namun, jika ada alasan sah yang membuat hubungan kerja normal sulit dilanjutkan, seperti tempat kerja tutup/berhenti beroperasi atau gaji tertunggak, Anda bisa pindah tempat kerja melalui pusat ketenagakerjaan (고용센터). Aturan seperti jumlah perpindahan, alasan yang diakui, dan masa mencari kerja sering berubah mengikuti kebijakan, jadi jangan menyimpulkan sendiri — selalu pastikan standar terbaru ke pusat ketenagakerjaan, ☎1345, atau ☎1350.
Asuransi Jaminan Kepulangan (E-9)
Pemberi kerja yang mempekerjakan orang asing E-9 punya kewajiban hukum untuk ikut asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험). Ini uang asuransi yang Anda terima saat meninggalkan Korea setelah bekerja 1 tahun atau lebih, dan sifatnya seperti pesangon. Biasanya dijalankan lewat asuransi khusus pekerja asing dari Samsung Fire — Anda mengajukan sebelum keluar Korea dan bisa menerimanya di bandara saat keberangkatan atau ke rekening setelah keluar Korea. Jika uang asuransinya lebih kecil dari pesangon menurut undang-undang, selisihnya bisa Anda tuntut secara terpisah.
Cuti Tahunan (Cuti Berbayar)
Cuti tahunan berbayar adalah cuti yang dijamin undang-undang bagi pekerja yang sudah bekerja selama periode tertentu — upah tetap dibayar meskipun Anda libur (Pasal 60 UU Standar Ketenagakerjaan). Jika dalam 1 tahun kehadiran Anda 80% atau lebih, Anda mendapat 15 hari; jika masa kerja kurang dari 1 tahun atau kehadiran di bawah 80%, Anda mendapat 1 hari untuk setiap bulan kerja penuh. Berlaku sama untuk pekerja asing apa pun kewarganegaraan atau visanya. Jumlah hari di bawah adalah standar hukum; waktu sebenarnya bisa berbeda tergantung cara perusahaan menerapkan tahun fiskal, jadi cek cuti Anda dengan kalkulator di atas.
Kontrak Kerja
Saat mulai bekerja, menerima kontrak kerja tertulis (termasuk dokumen elektronik) yang memuat upah, jam kerja menurut kontrak, hari libur, cuti tahunan, dll. adalah hak yang ditetapkan undang-undang (Pasal 17 UU Standar Ketenagakerjaan). Pemberi kerja yang tidak menyerahkan dokumen tertulis ini bisa terkena sanksi. Periksa apakah upah, jam kerja, hari libur, isi pekerjaan, dan masa kontrak tercantum; menandatangani tanpa memahami isinya mudah menimbulkan perselisihan di kemudian hari, jadi pastikan menyimpan salinannya. Berlaku untuk semua pekerja apa pun kewarganegaraan atau visanya.
4 Asuransi Utama (Asuransi Sosial)
Bekerja di Korea berarti Anda didaftarkan ke 4 asuransi utama (Pensiun Nasional, Asuransi Kesehatan, Asuransi Ketenagakerjaan, Asuransi Kecelakaan Kerja). Ini asuransi sosial yang melindungi Anda saat sakit, terluka, atau kehilangan pekerjaan. Premi asuransi kecelakaan kerja dibayar penuh oleh perusahaan, sedangkan sisanya biasanya ditanggung bersama perusahaan dan pekerja dan dipotong otomatis dari gaji. Orang asing yang memenuhi syarat juga wajib ikut (Pensiun Nasional bisa berbeda penerapannya tergantung asas timbal balik dengan negara asal Anda), dan rincian potongan bisa dicek di slip gaji.
Slip Gaji (Rincian Upah)
Saat membayar upah, pemberi kerja punya kewajiban hukum menyerahkan slip gaji (Pasal 48 UU Standar Ketenagakerjaan, berlaku sejak November 2021). Slip gaji memuat total upah, jumlah per pos seperti gaji pokok/tunjangan, cara menghitungnya, dan rincian potongan (pajak penghasilan, 4 asuransi), sehingga Anda bisa memeriksa kenapa gaji Anda sebesar itu. Tidak memberikannya atau menulis tidak sesuai fakta bisa membuat pemberi kerja didenda, dan orang asing juga punya hak yang sama untuk menerimanya.
Upah Minimum
Semua pekerja di Korea harus dibayar minimal sebesar upah minimum, dan ini berlaku sama untuk orang asing apa pun kewarganegaraan atau visanya. Bagian kontrak kerja yang menetapkan upah di bawah upah minimum tidak berlaku, dan dianggap sebagai kesepakatan membayar sebesar upah minimum. ⚠️ Besaran upah minimum diumumkan setiap tahun dan berubah mulai 1 Januari, jadi pastikan upah per jam yang tepat tahun ini di Komisi Upah Minimum (minimumwage.go.kr) atau Kementerian Ketenagakerjaan (aplikasi ini tidak memastikan angkanya).
Kecelakaan Kerja (Saat Terluka karena Bekerja)
Jika terluka saat bekerja atau jatuh sakit karena pekerjaan, Anda bisa mendapat biaya pengobatan dan kompensasi lewat asuransi kecelakaan kerja (산재보험). Premi asuransinya dibayar penuh oleh perusahaan, berlaku meski baru bekerja satu hari, dan berlaku sama untuk orang asing apa pun kewarganegaraan atau visanya. Yang paling penting: meskipun perusahaan bilang tidak bisa diproses sebagai kecelakaan kerja (산재) atau tidak mau bekerja sama, pekerja bisa mengajukan sendiri tunjangan perawatan (요양급여) langsung ke KCOMWEL. Diakui-tidaknya kecelakaan kerja dan cakupan kompensasinya diputuskan oleh KCOMWEL — jadi ajukan dulu.
Perundungan & Diskriminasi di Tempat Kerja
Perundungan di tempat kerja — memanfaatkan keunggulan posisi atau relasi untuk melampaui batas wajar pekerjaan sehingga menimbulkan penderitaan fisik/mental atau memperburuk lingkungan kerja — dilarang oleh undang-undang (Pasal 76-2 UU Standar Ketenagakerjaan). Diskriminasi karena kewarganegaraan atau ras juga dilarang, dan pekerja asing dilindungi secara sama. Siapa pun bisa melaporkannya ke perusahaan, dan begitu menerima laporan, pemberi kerja punya kewajiban hukum untuk segera menyelidiki tanpa menunda dan melindungi korban. Memecat atau merugikan seseorang karena telah melapor adalah pelanggaran tambahan. Jangan menanggungnya sendirian — kumpulkan bukti dan mintalah bantuan.
Tunjangan Pengangguran (Tunjangan Pencari Kerja)
Jika kehilangan pekerjaan bukan karena kesalahan sendiri saat terdaftar di asuransi ketenagakerjaan, Anda bisa menerima tunjangan pengangguran (tunjangan pencari kerja). Syarat dasarnya: masa kepesertaan asuransi ketenagakerjaan (masa terasuransi) 180 hari atau lebih dalam 18 bulan sebelum berhenti kerja, punya kemauan dan kemampuan bekerja tetapi belum mendapat pekerjaan, alasan berhenti kerja tidak termasuk alasan yang membatasi hak, dan aktif melakukan kegiatan mencari kerja kembali. Orang asing yang terdaftar asuransi ketenagakerjaan dan memenuhi syarat juga bisa menerimanya, tetapi penerapan/hak menerimanya berbeda menurut visa (status izin tinggal), jadi wajib dipastikan.
Menghadapi Pemecatan Tidak Adil
Jika tiba-tiba dipecat tanpa alasan yang sah, pekerja asing juga dilindungi hukum secara sama, apa pun kewarganegaraan atau visanya. Untuk memecat, pemberi kerja harus punya alasan yang sah dan mengikuti prosedur, termasuk memberitahukan alasan dan waktu pemecatan secara tertulis. Jika merasa pemecatan itu tidak adil, Anda bisa mengajukan permohonan pemulihan atas pemecatan tidak adil ke Komisi Hubungan Ketenagakerjaan — tetapi ada batas waktu pengajuan yang dihitung dari tanggal pemecatan (pada prinsipnya dalam 3 bulan), jadi harus bergerak sebelum terlambat. Adil-tidaknya suatu pemecatan diputuskan oleh Komisi Hubungan Ketenagakerjaan, jadi jangan menyimpulkan sendirian — segeralah berkonsultasi.
Jam Kerja, Istirahat & Hari Libur
UU Standar Ketenagakerjaan menetapkan standar jam kerja dan istirahat. Pada prinsipnya, batas hukumnya 40 jam/minggu dan 8 jam/hari; jika kedua pihak sepakat, lembur bisa sampai 12 jam/minggu (prinsip 52 jam seminggu termasuk lembur). Waktu istirahat harus diberikan di tengah jam kerja: minimal 30 menit untuk kerja 4 jam, minimal 1 jam untuk kerja 8 jam. Kerja lembur, malam, dan hari libur yang melebihi standar mendapat tunjangan tambahan, dan jika Anda masuk penuh pada semua hari kerja yang ditentukan dalam seminggu, Anda mendapat hari libur mingguan berbayar. Berlaku sama untuk orang asing apa pun kewarganegaraan atau visanya.
Ini informasi umum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Aturan ketenagakerjaan dan izin tinggal bergantung pada situasi Anda dan kebijakan — selalu pastikan dengan ahli (Kementerian Ketenagakerjaan Korea ☎1350, konsultan ketenagakerjaan bersertifikat) dan sumber resmi.